
Pemberdayaan Perempuan, Puskesmas Poned, dan Profesionalisme Bidan dalam Upaya Mengatasi Kematian Ibu dan Anak Maupun Stunting di NTT
Solusi kedua: upaya pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan merupakan upaya strategis mencerdasakan anak bangsa dan memperbaiki ekonomi dan kesehatan. Pengendalian perilaku anak bangsa harus mulai dari sel sebuah Negara. Sel sebuah negara adalah keluarga. Dan terminal semua kekuatan ada pada seorang perempuan. Dalam undanga-undang nomor 52 tahun 2009 tentang pembangunan keluarga terdapat empat pilar yaitu pendewasaan perkawinan, pembatasan kelahiran, ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga. Terhadap ke-empat pilar ini perlu kita perluasan informasi perilaku sehat melalui perempuan. Seorang perempuan harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan, pengelolaan keuangan keluarga, Pendidikan anak, kemampuan mengendalikan suami yang berjudi dan merokok dan malas. Dari perempuan akan lahir perubahan perilaku positif, melahirkan kasih sayang dan kelemahlembutan sehingga anak bertumbuh dengan sehat karena asupan gizi dan kasih sayang yang baik. Kematangan pengetahuan perempuan akan membantu suami dalam akses ekonomi, kontrol ekonomi, partisipasi dalam ekonomi keluarga dan kemampuan manfaat ekonomi yang tepat.