
Pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat Dihentikan, Ini Alasannya
“Prinsipnya selama itu tidak overapping satu dengan yang lain. Karena masyarakat adat faktanya ada,” imbuhnya.
Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020.
RUU itu masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, pembahasan, hingga keputusan.
Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Lodewijk Friedrich Paulus mengatakan RUU Masyarakat Adat masih harus mendapat masukan dari banyak pihak terutama dari pihak terkait.
“Ya masih dibahas, itu kan perlu antarfraksi,” kata Lodewijk di kompleks parlemen.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat sebelumnya melayangkan menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentu Undang-Undang Masyarakat Adat.
Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah karena tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama hampir 15 tahun terakhir.