Pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat Dihentikan, Ini Alasannya
JAKARTA, Pojokbebas.com–Fraksi-fraksi di DPR belum melanjutkan pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat yang hingga kini masih mandek.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengungkap, pembahasan belum dilanjutkan karena pihaknya masih menunggu substansi RUU itu diperjelas.
Menurut Firman, pihaknya tidak menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama PDIP. “Bukan Golkar tidak setuju. Substansinya itu harus jelas. Substansinya untuk masyarakat adat yang diatur yang apanya,” kata Firman dikutip dari Antaranews, Jumat (5/4).
Menurut dia, menyusun UU tidak hanya mengajukan. Dia menjelaskan UU MD3, sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kedua, UU diajukan harus diserta naskah akademik. Ketiga dapat dilaksanakan.
Oleh karenanya, dia tidak ingin terlalu memaksakan RUU yang menurut dia tidak bisa dilaksanakan. Menurut dia, pengusul RUU Hukum Masyarakat Adat belum bisa memenuhi prasyarat tersebut.
“Nah oleh karena itu, kemarin yang mengusulkan itu belum bisa menjelaskan tentang itu. Maka dari itu kami di Baleg, ya belum bulat untuk menetapkan itu,” katanya.