Peluang dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia serta Pembenahan Aspek Hukum

Ada dua penggolongan Hukum Maritim yakni Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim International, sebut Capt. Hakeng. Hukum Maritim Nasional adalah adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional  dalam suatu negara. Sedangkan Hukum Maritim Internasional adalah hukum maritim yang diberlakukan secara internasional sebagai bagian dari hukum antar bangsa/negara.

Ditambahkan Capt. Hakeng tujuan Hukum Maritim itu adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu. Kemudian, setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku.

Lalu sambung Capt Hakeng lagi, subjek Hukum Maritim itu adalah manusia dengan pembagian peran seperti nakhoda kapal, awak kapal, pengusaha kapal, pemilik muatan, pengirim muatan, dan penumpang kapal. Disamping manusia, subjek Hukum Maritim lainnya adalah badan hukum, antara lain perusahaan pelayaran, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), International Maritime Organization (IMO), Ditjen Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Kesyahbandaran, dan Biro Klasifikasi.

BACA JUGA:
Terkait Penetapan Tersangka 3 Orang Satgas Covid 19, Pengacara Tersangka: Ini Namanya "Sonto Loyo"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More