Peluang dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia serta Pembenahan Aspek Hukum
Sementara itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) yang juga menjadi narasumber webinar itu membawakan materi Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Guna Menjaga Profesionalitas Pelaut Indonesia, menyebutkan Indonesia dikenal sebagai negara maritim. Founding Father negara Indonesia, Ir. Sukarno pernah berkata, “Indonesia adalah Negara Lautan yang ditaburi oleh Pulau – Pulau.” Sukarno sudah sangat lama mengatakan hal tersebut, tapi sayangnya kita sebagai bangsa lebih sering berkata, Indonesia merupakan negara agraris.
Telah diketahui bersama, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut 3,25 juta km2 adalah lautan dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan.
Berangkat dari Indonesia negara maritim dan pelautnya banyak yang bekerja pula di kapal-kapal asing. Maka tidak jarang pula, beberapa kali Indonesia mendapatkan masalah dari performa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya imbas buruk atas citra pelaut Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya. Tidak semua pelaut memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, dan konservasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara.