
Pelaku UMKM Sikka Belum Penuhi Permintaan Malaysia Pasok 3.000 Bungkus Abon Ikan Tuna, Ini Kendalanya
Laporan Wall Abulat (Wartawan, Anggota Komsos KUM, dan Penulis Buku)
“Hanya itu tadi kendala kita soal sertifikat halal. Karena untuk memasarkan produk ke luar daerah harus dengan sertifikat halal dari Kemenag,” kata Ibu Sherly.
Ibu Sherly mengaku untuk sementara selama ini, para pelaku UMKM dari Sikka hanya memasarkan hasil-hasil UMKM ke beberapa kota di antaranya ke Labuan Bajo, Kupang,dan Surabaya. “Pemasaran produk ke luar daerah saat itu di saat ketentuan produk-produk yang ada dilabeli sertifikat halal dari MUI. Sekarang ketentuan terbaru sertifikasi halal harus dikeluarkan oleh Kemenag,” katanya.
Dorong Percepat Proses Sertifikat Halal
Vikjen/Wakil Uskup Maumere RP. Telesforus Jenti, O.Carm dan Mantan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera meminta Kemenag untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat halal dalam upaya mendukung inovasi pelaku UMKM dalam memajukan kesejahteraan warga dan ekonomi bangsa.“Kita minta agar Kemenag mempercepat proses pengurusan sertifikat halal ini,” pinta Vikjen RP. Telesforus Jenti, O.Carm.
Permintaan yang sama disampaikan oleh Mantan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera. “Kita terus mendorong agar instansi terkait segera membantu percepatan proses pengurusan sertifikat halal ini agar produk-produk lokal yang dihasilkan UMKM Sikka bisa dipasarkan ke luar daerah, termasuk ke luar negeri,” kata Ansar Rera. ***