PDIP Tidak Mencalonkan Kader yang Memiliki Persoalan Hukum

Seperti yang telah viral diberitakan oleh berbagai media, Akhyar Nasution pindah ke Partai Demokrat, dan akan ditunjuk sebagai kader Demokrat untuk kontestasi pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung.

Djarot menjelaskan, PDI Perjuangan melakukan seleksi ketat terhadap setiap calon kepala daerah yang akan diusung Partai. Mereka yang memiliki persoalan hukum tidak akan pernah dicalonkan Partai, jelas Djarot memberi alasan, mengapa PDI Perjuangan tidak mencalonkan Akhyar Nasution pada pilkada periode ini.
.
“PDI Perjuangan belajar dari kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara yang diusung PKS, Gatot Pujo Nugroho yang melebar kemana-mana. Kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldon dikhawatirkan memiliki konsekuensi hukum ke yang lain,” ujar Djarot.

Ditambahkan Djarot, “PDI Perjuangan juga mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang sebesar Rp 4,7 miliar menjadi pertimbangan penting mengapa Partai tidak mencalonkan yang bersangkutan, jelas Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut tersebut. (pb-5)

BACA JUGA:
Pilkada TTU, Hajatan Demokrasi Bermartabat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More