
Pasca Pengumuman 02 Menang Pilpres, Ini Sikap Paslon 01 dan 03
Ari mengatakan, pihaknya berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Permohonan itu, menurut Ari wajar, karena untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” katanya.
Menelusuri laman resmi MK, permohonan PHPU yang diajukan tim hukum paslon AMIN telah terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Diketahui, pada Rabu (20/3) malam, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96,2 juta suara atau 58,5 persen.
Sementara itu, paslon 01 Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen dari total suara sah.