Pakar IT yang Diajukan KPU Sebut 3 Sumber Masalah Sirekap

Jadi sebelumnya KPPS harus menyalin sebanyak jumlah saksi kemudian membagikan namun dengan adanya sirekap ini dengan cepat difoto kemudian saksi mendapatkan file pdfnya.

Dikirimkan saja dengan menggunakan handphone yang sudah didaftarkan. Jadi tidak perlu lagi menyalin sebanyak saksi,” terang Andre.

Kemudian, Andre melanjutkan, sirekap merupakan alat bantu sebagai data awal rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pusat.

Selain itu, sebagai alat bantu untuk membuat dokumen Salinan C Hasil dalam bentuk digital yang dapat disampaikan ke saksi dan pengawas TPS.

“Kalau di situng itu kita menggunakan namanya C1 Salinan yang mana plano yang besar tadi ditulis lagi ke dalam lembar kecil kemudian dibawa ke Kabupaten Kota discan menggunakan scanner.

Namun untuk sirekap KPU ingin lebih transparan, ingin menyampaikan lebih informasi kondisi di TPS seperti apa.

Makanya munculnya arahan untuk membuat atau bagaimana memfoto mendapatkan hasil di C Hasil yang besar tadi.

BACA JUGA:
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More