Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022

Otorita IKN nantinya berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

Struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) draf UU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.*(Pb -7)

BACA JUGA:
Ekonomi Digital dan Industri 4.0 Indonesia Terbesar di Asia Tenggara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More