Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022
JAKARTA, Pojokbebas.com – Langkah Pemerintah Joko Widodo memindah ibu kota negara dari Jakarta ke “Nusantara” di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1) kian gencar.
Menurut ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU IKN diundangkan 30 hari pasca-pengesahan oleh DPR RI. Artinya, paling lambat UU IKN diundangkan pada 18 Februari 2022.
Dengan demikian, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada draf RUU IKN yang disahkan menjadi UU, Otorita IKN Nusantara sendiri beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.