Nurdin Halid Menang Gugatan PTUN, Prof Jimly Asshiddiqie Sampaikan Pesan Ini

Di sisi lain, Prof Jimly juga meminta Nurdin Halid untuk merangkul kembali kubu Sri Untari. Putusan hakim PTUN dijadikan momentum untuk melakukan dialog lanjutan yang sempat macet karena adanya gugatan di PTUN. Inilah saatnya, kata Jimly, Dekopin melakukan konsolidasi nasional.

“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi-koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.

Renpons Nurdin Halid

Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.

BACA JUGA:
Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT  Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More