Nurdin Halid Menang Gugatan PTUN, Prof Jimly Asshiddiqie Sampaikan Pesan Ini
JAKARTA, Pojokbebas.com – Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Nurdin Halid atas gugatannya kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/1/2021). Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.
Menanggapi putusan itu, pakar Hukum Tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta.