Nurdin Halid Menang Gugatan PTUN, Prof Jimly Asshiddiqie Sampaikan Pesan Ini

Nurdin Halid Menang Gugatan PTUN, Prof Jimly Asshiddiqie Sampaikan Pesan Ini
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin Prof. Jimly Asshiddiqie (kedua dari kiri), Ketua Pengawas Dekopin Totok (paling kanan), Sekjen Dekopin Pahlevi Pangerang (kedua dari kanan), dan Pengacara Dekopin Muslim Jaya ButarButar (paling kanan), saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Dekopin Diperluas secara virtual di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Nurdin Halid atas gugatannya kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/1/2021). Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

Menanggapi putusan itu, pakar Hukum Tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta.

BACA JUGA:
Nurdin Halid, Ketua Umum Dekopin Mengukuhkan Pengurus Dekopinwil Jakarta Periode 2020-2025
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More