
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Atas Dugaan Wanprestasi dengan Tuntutan Rp114 Miliar
Sebab, setelah pihaknya menganalisa ditemukan bahwa gugatan wanprestasi sebelumnya, bahkan juga saat ini, tidak ditemukan ada dasar hukum yang dipenuhi di dalamnya.
Karena setidaknya, menurut pihak dr. Reza Gladys, dalam gugatan wanprestasi itu harus ada satu dasar hukum yang dipenuhi.
“Dari awal kan kami sudah sampaikan, sebelum ini gugatan wanprestasi yang diajukan suatu gugatan komedi. Kenapa? Karena gugatan wanprestasi itu harus ada satu dasar hukum yang dipenuhi. Secara umum itu sebagaimana 1234 KUHPerdata 1243 KUHPerdata, 1320, 1238, 1246 KUHPerdata. Setelah kami analisa pada saat gugatan sebelumnya, kami tidak melihat bahwa dasar hukum dari gugatan tersebut itu terpenuhi. Jadi pada saat itu tergugat melalui kuasa hukum mencabut gugatan itu, itu benar,” kata Julianus Paulus Sembiring, S.H., kuasa hukum dr. Reza Gladys melalui zoom dengan awak media, Selasa (16/9).
Pihak dr. Reza gladys menunggu apakah pihak penggugat bisa membuktikan asas formil dari gugatan wanprestasi tersebut yaitu adanya perjanjian yang sah antara penggugat dan tergugat.
