
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Atas Dugaan Wanprestasi dengan Tuntutan Rp114 Miliar
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pihak Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi atas dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Atthaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya gugatan yang sama telah dicabut.
Dari data yang tertera di webside Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel pada 10 September 2025.
Tertera penggugatnya adalah Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Ismail Marzuki. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 953/PDTG/2025/PN JKT.SEL.

Total nilai gugatan sebesar Rp.114 miliar.
Rinciannya sebagaimana tertera dalam petitum atau tuntutan yang tertera di webside PN Jakarta Selatan, pihak Nikita menuntut pihak dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Atthaubah Mufid agar mengembalikan uang sebesar Rp.4 miliar yang dihasilkan dari kesepakatan bersama terkait review skin care.