Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Atas Dugaan Wanprestasi dengan Tuntutan Rp114 Miliar

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pihak Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi atas dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Atthaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya gugatan yang sama telah dicabut.

Dari data yang tertera di webside Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel pada 10 September 2025.

Tertera penggugatnya adalah Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Ismail Marzuki. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 953/PDTG/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan. Foto capture webside PN Jakarta Selatan.

 

Total nilai gugatan sebesar Rp.114 miliar.

Rinciannya sebagaimana tertera dalam petitum atau tuntutan yang tertera di webside PN Jakarta Selatan, pihak Nikita menuntut  pihak dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Atthaubah Mufid agar mengembalikan uang sebesar Rp.4 miliar yang dihasilkan dari kesepakatan bersama terkait review skin care.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More