Nikah Lagi Tanpa Diketahui Istri, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat

Menurut Kapolres Ari Satmoko, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 4 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Kapolres menegaskan perbuatan AKP DR telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“AKP DR  dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Pesan Kapolres Ari Satmoko

Kapolres AKBP Ari Satmoko meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR  dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi anggota  lainnya.  Ke depan, tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:
Bungkam Kebebasan Akademik, SETARA Institute Tolak Militerisasi Kampus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More