Ngada, Kabupaten Tirai Bambu Bikin Presiden Jokowi Jatuh Cinta
Oleh Wall Abulat (Wakil Pemred Florespos.net)
Bupari Paru Andreas menjelaskan bahwa Pengelolaan HHBK di NTT telah diatur oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan aturan pelaksanaanya yaitu Keputusan Gubernur Nomor 404/KEP/HK/2018 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan bambu merupakan salah satu dari 14 (empat belas) komoditi HHBK Unggulan di NTT.
Berdasarkan amanat pada Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, lanjut Bupati Paru Anderas, Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk sentra pengembangan HHBK unggulan pada
Kabupaten/Kota dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, maka perlu dibentuk Sentra HHBK pengembangan bambu dan Kabupaten Ngada merupakan sentra pengembangan bambu di NTT.
Menurut Bupati Paru Andreas, potensi komoditas perkebunan dan kehutanan yang belum dilakukan pendataan secara rutin dan optimal adalah bambu. Bambu telah menjadi bagian dari sosial budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat Kabupaten Ngada. Secara umum kebun-kebun bambu yang ada adalah warisan nenek moyang dan pendahulu, sehingga nilai bambu masih lebih banyak menjadi nilai sosial dan budaya. Kearifan lokal dalam bentuk hukum adat yang terkait dengan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan salah satunya adalah bambu,yang dikenal dengan hukum ri’i serta ru’u,” kata Bupati Paru Andreas.