Nasibmu Hutan Bowosie

Oleh : Fransiskus Ndejeng *)

Kedua, Hutan menurut Marpaung (2006), adalah suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan yang berisi  sumber daya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Ketiga, Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, Pasal 1, ayat 8, mendefinisikan Hutan Lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem “penyangga” kehidupan , yaitu untuk megatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi.

Kalau ditilik dari fungsi hutan bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya; maka hutan dapat dikelompokkan atas lima fungsi hutan, yaitu, pertama, hutan produksi; kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan. Kedua, hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan” sistem penyangga “kehidupan dalam mengatur tata irigasi, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instruksi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More