MPR RI dan APEKSI Tandatangani MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Bamsoet & MOU 4 Pilar (1)
Bamsoet & APEKSI

 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, masing-masing identitas kebangsaan mempunyai karakteristik yang beragam, sehingga konsep dan formulasi organisasi bernegara tidak bisa dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Kebijakan yang sentralistik hanya akan menjadikan daerah sebagai objek, mengesampingkan hak dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan daerahnya sesuai karakteristik, serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Dalam pemahaman ini, diperlukan kearifan dari masing-masing pemerintah daerah dan masyarakat, agar dalam setiap kebijakan dan implementasinya menyesuaikan dengan etika dan budaya lokal. Memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak menyimpang dari tujuan nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, prinsip tersebut tersirat dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang-undang. Frasa dibagi atas, bukan terdiri atas, menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, di mana kedaulatan negara berada di Pusat. Sedangkan frasa terdiri atas merujuk pada konsep federalisme, di mana kedaulatan berada di tangan masing-masing negara bagian.

BACA JUGA:
Usai Belajar di Jepang, Dua Orang Muda Paroki Wae Kajong Siap Jadi Agen Perubahan Desa dan Paroki
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More