Dalam pertemuan itu, Hakim Arief ditanyai oleh para ketua Asosiasi Mahkamah tentang cawe-cawei Presiden Joko Widodo dalam Piplres.
Perhatian publik nasional dan Internasional tentang cawe-cawe Presiden Joko Widodo ini, menurut Hakim Arief telah menyebabkan sengketa Pilpres kali ini sangat berbeda dari dua Piplres sebelumnya yakni Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Menurut Hakim Arief, Pilpres kali ini sangat hiruk pikuk. Hiruk pikuk ini disebabkan berbagai dugaan tentang Cawe-Cawe Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres.
Cawe-cawe ini tidak berdiri sendiri. Cawe-cawe Presiden itu disertai oleh berbagai isu lain yakni pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, tidak netralnya ASN, TNI, Polri, para Penjabat Gubernur dan Kepala Daerah serta mobilisasi para Lurah dan Kepala Desa.
Lebih lanjut Hakim Arief menyampaikan bahwa tidak elok kalau memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Sebab, Presiden adalah Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara sekaligus. Kita harus menjaga marwahnya.