Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait dihapusnya presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto dok
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Yusril Ihza Bilang Begini
Bagikan
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.