MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Yusril Ihza Bilang Begini
Jakarta, Pojokbebas.com – Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait dihapusnya presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mwnurut Yusril putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Dia menilai bahwa tidak mungkin MK membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,” ujar Yusril kepada media, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.
“MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ucapnya.
Yusril menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi. “Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi.