MK Akan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tambahnya.

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

BACA JUGA:
Merasa Bersalah, Nuel Minta Maaf kepada Korban dan Seluruh Mahasiswa Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More