MK Akan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
Dia menyampaikan bahwa dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4),” jelasnya.
Sebelumnya, MK sudah memberikan signal untuk menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, pihaknya harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.