Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Tulisan Porat ini juga semakin menegaskan tesis bahwa untuk menjadi hakim yang beretika yang menjunjung tinggi kemandirian, kekuaasan kehakiman dan peradilan yang Agung, hakim dituntut untuk mengembangkan terus pengetahuan dan kecerdasannya sebagai hakim serta mengerahkan seluruh kecerdasan itu kepada Tuhan sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran melalui otak dan jiwa yang selalu berelasi dengan Tuhan.
Penegasan ini penting mengingat bahwa dalam irah-irah kepala putusan hakim adalah untuk “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Selain itu, oleh karena putusan hakim juga meggunakan kebenaran ilmu pengetahuan maka res judicata pro varitate habetur bukanlah adagium untuk mengukuhkan keangkukahan diri namun semata-mata menegaskan prinsip kemandirian dan keluhuran kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka artinya hakim tidak pantas berlindung dibalik asas kemandiriannya itu untuk semberono menjatuhkan putusan. Namun kebebasan tersebut harus mengacu pada penerapan hukum dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum yang tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum.