Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Profesi hakim memang bukan sembarangan profesi, karena dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit ketika memutuskan perkara. Hakim harus meletakkan telinganya kepada jantung masyarakat dan mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ketika dipanggil ke akhirat. Roeslan Saleh menjelaskan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya akan mengalami pergulatan kemanusiaan dan disitulah letak mulianya profesi hakim. Pada titik itu, sebagai perpanjangan tangan Tuhan maka letak putusan pengadilan bukan saja pada hal-hal yang bersifat hukum positivistik semata tetapi juga nilai-nilai transendental yang menyelami setiap putusan tersebut.
Sebagai pembanding saja, Antonius Porat dalam bukunya berjudul Vertikalitas Otak dan Peringkat Humanitas Manusia (diterbitkan pertama kali PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta; 2018) mengajukan sebuah pertanyaan retorik, siapakah aku ini?
Dalam bukunya tersebut Antonius Porat menegaskan bahwa hakikat keberadaan manusia di dunia ini adalah untuk menjadi manusia Homo Deus. Homo Deus adalah manusia yang sentra hidupnya memilih berelasi dengan Allah dan dikendalikan oleh otak yang berhubungan dengan Allah. Bahwa seluruh sistem otak manusia dibuat dan dirancang menuju pada manusia sebagai Homo Deus. Otak adalah ruang kecerdasan yang harus di isi dengan kecerdasan jiwa. Untuk cerdas, otak harus dimaksimalkan dan harus dikembangkan. Otak tidak cerdas tanpa jiwa yang cerdas. Demikian sebaliknya, jiwa yang berpotensi cerdas tidak dapat diekspresikan tanpa pengembangan fungsi otak secara cerdas dan normal. Hampir seluruh otak manusia berfungsi untuk mendukung kecerdasan jiwa yang berhubungan dengan Tuhan.