Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHAP, mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Merujuk pada ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa hakim sebagai penentu relevansi antara hukum yang dituduhkan dengan kejahatan terdakwa dan mengambil sikap atau putusan atas kejahatan tersebut. Selain itu, makna lain dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa hakim adalah penanggungjawab ruang pengadilan sebagai rumah keadilan. Keadilan sebagaimana ditegaskan sebelumnya, harus diungkapkan dengan cara yang benar dan bermartabat. Ketika menyimpang dari hal yang benar maka hakim wajib menolaknya supaya keadilan ditegakkan.
Tambahan lagi, karena dikatakan bahwa mengadili adalah tindakan menerima, memeriksa dan memutus maka dapatlah dikatakan hakim itu ibarat raja alam semesta yang memiliki sikap menampung serta menerima baik yang berdosa maupun tidak berdosa. Penderitaan korban diterimanya sebagai akibat tindakan pelaku yang melanggar hukum. Demikianpun sebaliknya, pelaku juga sama tetap diterimanya sebagai orang berdosa dan menghukumnya secara patut sesuai kesalahan.