Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)

Oleh karenanya, setiap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Saksi maupun terduga pelaku yang mencoba menghalalkan segala cara untuk menghukum dan/atau membebaskan seseorang merupakan perilaku yang menyimpang dari hakekat hukum sebagai jalan menuju oikos dalam ruang pengadilan.

Demikianpula dalam perkara perdata, keadilan dan kebenaran itu dideskripsikan melalui kepentingan hukum yang dirugikan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang merasa mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan perdata langsung serta-merta diterima oleh pengadilan. Dalam hal ini, diterima atau dikabulkannya gugatan tersebut harus melalui suatu proses yang dinamakan pembuktian guna menggali, memeriksa, menelaah dan menganalis kerugian yang nyata dari pihak penggugat. Jika tidak ada kerugian yang nyata maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memutuskan perkara.

Hakim Penanggungjawab Oikos.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

BACA JUGA:
Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More