Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Oleh karenanya, setiap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Saksi maupun terduga pelaku yang mencoba menghalalkan segala cara untuk menghukum dan/atau membebaskan seseorang merupakan perilaku yang menyimpang dari hakekat hukum sebagai jalan menuju oikos dalam ruang pengadilan.
Demikianpula dalam perkara perdata, keadilan dan kebenaran itu dideskripsikan melalui kepentingan hukum yang dirugikan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang merasa mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan perdata langsung serta-merta diterima oleh pengadilan. Dalam hal ini, diterima atau dikabulkannya gugatan tersebut harus melalui suatu proses yang dinamakan pembuktian guna menggali, memeriksa, menelaah dan menganalis kerugian yang nyata dari pihak penggugat. Jika tidak ada kerugian yang nyata maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memutuskan perkara.
Hakim Penanggungjawab Oikos.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.