Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Begitupula dalam perkara perdata, penghormatan terhadap para pihak diwujudkan melalui asas audi et alteram partem atau mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang dan adil.
Jalan Pengadilan Menuju Oikos
Tak bedanya dengan rumah tangga yang disi oleh bapa sebagai kepala keluarga, ibu sebagai ibu rumah tangga dan anak-anak. Pengadilan jugapun sama di isi oleh setiap subyek seperti dalam perkara pidana di isi oleh pengecara, penuntut umum, hakim, saksi dan terdakwa. Jika dalam rumah tangga membutuhkan aturan, sebaliknya juga pengadilanpun sama, membutuhkan aturan. Aturan dalam rumah tangga yang dimaksud adalah kasih. Relasi yang penuh kasih antara setiap subyek dalam rumah tangga akan menghidupkan oikos. Relasi yang buruk antar setiap subyek membuat situasi rumah menjadi berantakan dan kelam. Demikian juga yang terjadi di Pengadilan. Untuk memwujudkan keadilan maka pengadilan membutuhkan alatnya yaitu hukum. Hubungan antara hukum dengan penegak hukum serta hubungan antara hukum dengan pelaku kejahatan harus linier dan sejalan. Linier yang dimaksudkan penulis dalam konteks ini adalah adanya relevansi antara aturan hukum yang digunakan dengan kesalahan terdakwa. Jika tidak sejalan maka kebenaran dan keadilan itu menjadi putus. Demikian pula dengan cara penegakannya. Oleh karena yang ditegakkan adalah hukum terhadap kesalahan terdakwa maka cara penegakkanya harus sejalan dengan aturan hukum. Cara penegakkan yang sejalan dengan hukum menjadi bukti nyata bahwa pengadilan sebagai rumah keadilan karena cara penegakkannya yang berkeadilan.