Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Rumah pada umumnya sama diisi oleh setiap individu. Untuk menghidupkannya dibutuhkan relasi yang baik antar orang-orang yang berada di dalamnya termasuk dengan alam sekitar karena mereka adalah subyek yang memiliki hak dan kewajiban. Karena pengadilan adalah rumah, maka setiap individu dalam ruang pengadilan adalah subyek yang memiliki peranaan yang sama untuk memwujudkan keadilan. Peran-peran yang dilakukan oleh setiap individu seharusnya linier dengan jalan keadilan tersebut, tidak boleh pincang dan gagap agar relasinya dengan keadilan tidak buntu dan berakhir sebagai pengkhianat. Selain itu, karena tujuannya adalah adil maka relasi yang terjalin setiap subyek dalam pengadilan adalah relasi tanpa intimidasi, menjunjung tinggi rasa hormat dan damai. Hal tersebut nampak secara eksplisit dengan sebutan-sebutan terhadap para pihak dalam kasus pidana. Misalnya, saudara bagi Terdakwa atau Saksi, Terhormat bagi Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum dan Yang Mulia kepada Majelis Hakim.
Sebuatan untuk para pihak tersebut, bukanlah ungkapan tanpa makna, nanar dan kosong. Hal ini dilakukan karena keberadan pengadilan sebagai rumah yang menghargai setiap subyek dan peran setiap pribadi guna memwujudkan oikos. Tanpa peran setiap pihak dalam ruang pengadilan, maka dapat dipastikan keadilan dan kebenaran tidak terungkap. Peran disini bukan sekedar peran biasa karena terdapat pergulatan kemanusiaan, penuh cobaan dan tantangan. Oleh karenanya, peranaan tersebut harus diisi oleh individu yang cerdas, kredibel, intergritas, teruji, sabar dan tahan banting agar kebenaran dan keadilan tersebut bisa menjadi terang, seterang cahaya.