Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)

Dalam tulisan lain dari Prof. Amran H. Saudi yang berjudul Filsafat Keadilan “Biological Justice dan Prakteknya Dalam Putusan Pengadilan” (cetakan ke-2, Kencana; 2020) menegaskan bahwa hakikat hukum adalah melayani kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat, tanpa keadilan maka hukum hanya merupakan kekerasan yang diformalkan. Orang menuntut ke pengadilan sebenarnya meminta keadilan, jadi pengadilan berfungsi memberikan keadilan kepada para pihak yang datang ke pengadilan (mengutip Winardi dan Sirajuddin, Politik Hukum: 2019). Karena itu menjaga Etika Profesi Hakim, kebebasan kekuasaan kehakiman, independensi kekuasaan kehakiman dan peradilan yang agung adalah sebuah keharusan. Hemat saya, sikap seperti itulah yang harus dimiliki oleh hakim sebagai penanggungjawab guna memwujudkan pengadilan sebagai Oikos yang menghidupkan keadilan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More