Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)
Dalam tulisan lain dari Prof. Amran H. Saudi yang berjudul Filsafat Keadilan “Biological Justice dan Prakteknya Dalam Putusan Pengadilan” (cetakan ke-2, Kencana; 2020) menegaskan bahwa hakikat hukum adalah melayani kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat, tanpa keadilan maka hukum hanya merupakan kekerasan yang diformalkan. Orang menuntut ke pengadilan sebenarnya meminta keadilan, jadi pengadilan berfungsi memberikan keadilan kepada para pihak yang datang ke pengadilan (mengutip Winardi dan Sirajuddin, Politik Hukum: 2019). Karena itu menjaga Etika Profesi Hakim, kebebasan kekuasaan kehakiman, independensi kekuasaan kehakiman dan peradilan yang agung adalah sebuah keharusan. Hemat saya, sikap seperti itulah yang harus dimiliki oleh hakim sebagai penanggungjawab guna memwujudkan pengadilan sebagai Oikos yang menghidupkan keadilan.