Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Advokat Pada Kantor YBSP Lawfirm)

Yon SKK
Ket. Foto | Penulis |  Istimewa

Pengadilan sebagaimana dikenal dikalangan masyarakat luas adalah wadah atau tempat untuk menemukan kebenaran dan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan/atau Pelaku kejahatan. Oleh kerena pengadilan adalah wadah atau tempat, maka tak salah juga jika penulis mengatakan bahwa pengadilan merupakan Oikos. Oikos dalam Bahasa Yunani diartikan sebagai Rumah Tangga. Dalam konteks pengadilan maka dapat dikatakan bahwa oikos yang dimaksudkan adalah rumah atau tempat penampungan semua orang baik itu korban maupun pelaku kejahatan guna menemukan jalan untuk menjadi pribadi yang baik dan jalan keadilan. Pengadilan adalah rumah bersama yang disebut sebagai rumah keadilan. Oleh karena pengadilan adalah rumah keadilan maka tugas pengadilan sesungguhnya adalah membuat semua pihak merasakan hakikat rumah sebagai tempat yang menerima semua orang, tempat berteduh dengan penuh kehangatan, dan benteng terakhir untuk mengukapkan semua masalah guna mendapatkan solusi yang tepat.

BACA JUGA:
Dosen Berjihad dan Beritjihad Bersama BRIN Demi Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More