Merasa Difitnah oleh Opini Edi Hardum, Darus Layangkan Somasi

“Selain tidak menjawab substansi soal yang diulas oleh klien kami dalam opininya, opini saudara (Edi Hardum) berjudul “Advokat Jangan Jadi Hama Dalam Dunia Penegakan Hukum” lebih didominasi oleh opini yang bersifat menghakimi klien kami secara pribadi (argumentum ad hominem), menyerang harkat dan martabat serta lebih menjurus kepada upaya mencemarkan nama baik, menghina dan memfitnah Klien kami secara brutal dan keji” ungkap Achyar. (Baca: Advokat Jangan Jadi Hama Dalam Dunia Penegakan Hukum)

Melalui Surat Somasi itu, Achyar menuntut Hardum menyampaikan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis dalam waktu 3×24 jam sejak Somasi ini dilayangkan. Achyar mengancam akan mengambil upaya hukum jika Edi Hardum enggan dan tidak beritikad baik untuk memenuhi tuntutan Kliennya. “Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata demi menegakkan hukum dan membela hak dan kepentingan klien kami,” tegas Achyar.

Edi Haardum
Edi Hardum, SH, MH., advokat Famara dan Managing Director pada “Edi Hardum & Partners: Advocates dan Legal Consultants”
BACA JUGA:
Wujudkan Negara Kesejahteraan dari Advokat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More