Merasa Bersalah, Nuel Minta Maaf kepada Korban dan Seluruh Mahasiswa Indonesia

Nuel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan WhatsApp serta nomor telepon seluler atas nama Bernadus Nuel kepa Saverius Jena dan keduanya orangtuanya.

Terlapor yang mengaku sering membunuh orang ketika berada di Jakarta selama 20-an tahun itu dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).

Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, antara lain, Edi Hardum, S.H.,M.H., Valentinus Jandut, S.H, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur, S.Fil, SH, Ebinsianus Gege Samador, SH. (Pb-6)

BACA JUGA:
Kepung Rumah Ketua Formapp, Kapolri dan Panglima TNI Didesak Pecat Kapolres Mabar dan Komandan Kodim Manggarai
Berita Terkait
1 Komen
  1. Fransiskus Darman berkata

    Salut jika Pak Bernadus Nuel meminta maf kepdamahasiswa walaupun bukan sedrajatx,,inilah jiwa pemimpin yang baik tidak memandang bulu,,,
    ketika seorang berpikir untuk kedepan haruslah begini,walaupun anak kecil jangan gensi jika ada kesaalahan,untuk berminta maf
    Sangat Salut Kepda Bapa DPR Artinya dia sudah menjaga nama baik sebagai wakil rakyat dan nama partai yang mengusungx…

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More