Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, Tersangka Korupsi Uang Bantuan Sosial Covid-19

Mereka terbagai dalam dua kategori yakni penerima supa dan pemberi suap. Para peneria suap terdiri dari Juliari Peter Batubara  (JPB),  Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)

Sedangkan para pemberi suap adalah Ardia IM  dan Harry Sidabuke. Kedua orang ini berasal dari pihak swasta.

Gambaran Kasus

Dalam siaran persnya, KPK menerangkan bahwa tersangka Juliari P. Batubara (JPB) yang merupakan Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju menunjuk Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung.

Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Mateus Joko Santoso (MJS).

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

BACA JUGA:
Pemerintah Rusia Nilai KTT G7 di Hiroshima Merusak Stabilitas Global
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More