
Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, Tersangka Korupsi Uang Bantuan Sosial Covid-19
Mereka terbagai dalam dua kategori yakni penerima supa dan pemberi suap. Para peneria suap terdiri dari Juliari Peter Batubara (JPB), Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
Sedangkan para pemberi suap adalah Ardia IM dan Harry Sidabuke. Kedua orang ini berasal dari pihak swasta.
Gambaran Kasus
Dalam siaran persnya, KPK menerangkan bahwa tersangka Juliari P. Batubara (JPB) yang merupakan Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju menunjuk Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung.
Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Mateus Joko Santoso (MJS).
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Mateus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.