
Menteri PANRB Dorong Penerapan MPP Digital Lingkup Indonesia Timur
“Sedangkan untuk tenaga kesehatan, harus sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),” lanjut dia.
Sekretaris Konsil Kedokteran Kementerian Kesehatan Yuli Farianti menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian Kesehatan dengan Kementerian PANRB dalam mengintegrasikan layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan.
“Integrasi ini mewujudkan kemudahan layanan penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan karena tidak perlu membutuhkan izin OP,” ujarnya.
Sebagai informasi, izin tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan dalam MPP Digital yang saat ini sedang berjalan dan nantinya total ada 97 profesi izin tenaga kesehatan akan ada di MPP Digital.
Dalam prosesnya, persiapan perluasan layanan MPP Digital terus dikembangkan dan akan bertambah.
Adapun, kehadiran MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu.