Menteri Johnny Plate Diperiksa Selama 6 Jam, ini Komentar Jokowi

Menkominfo Umumkan Juru Bicara Vaksin Covid-19
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Johnny G. Plate memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023).

Johnny Plate tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09 WIB sembari membawa sejumlah berkas. Ia diperiksa di meja bundar Kajagung didampingi kuasa hukumnya.

Direktur Penyidikan pada JampidSus, Kejaksaan Agung Kuntadi, S.H.  mengungkap beberapa alasan mengapa Johnny Plate kembali diperiksa untuk kedua kalinya.

Pertama, untuk mendalami perannya sebagai pengguna anggaran proyek BTS yang memiliki peran pengawasan dan pertanggung-jawaban atas proyek tersebut yang belakangan terindikasi ada kemufakatan jahat alias korupsi. Sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan Menkominfo atas proyek tersebut.

“Kita memanggil saksi saudara JP (Johnny Plate-Red). Kenapa beliau kita panggil untuk beri keterangan yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggung-jawaban selaku pengguna anggaran. Dimana kita tahu di dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut hasil kemufakatan jahat, sehingga kita pengen tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawaan itu dijalankan.” jelas Kuntadi dalam keterangan persnya, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Bupati Mabar Gandeng KPK Tinjau Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah di Labuan Bajo
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More