Menko Perekonomian Airlangga Hartarto : UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Membuka Usaha Baru

Menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat, Menko Perekonomian menjelaskan banyak berita, atau isu/hoaks yang ada dimasyarakat menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Upah Minimum Tidak Dihapus

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.

“Kami tegaskan, kata Arilangga bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun.  UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.

Tentang Besaran Pesangon

Dalam UU Cipta Kerja, terang Menko Airlangga besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More