Menko Perekonomian Airlangga Hartarto : UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Membuka Usaha Baru
Menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat, Menko Perekonomian menjelaskan banyak berita, atau isu/hoaks yang ada dimasyarakat menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Upah Minimum Tidak Dihapus
Menteri Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.
“Kami tegaskan, kata Arilangga bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.
Tentang Besaran Pesangon
Dalam UU Cipta Kerja, terang Menko Airlangga besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.