Ketika ibu guru PKK masuk pada Minggu berikutnya, tepat les pada setiap hari Kamis, si ibu memeriksa buku gambar dan mistar, dari ujung ke ujung meja sampai pada ujung meja paling kiri belakang dekat pintu kantor Kepala Sekolah, ada seorang teman bernama lengkap, Hermanus Mando, sebagai ketua Kelas, ketika memeriksa mistar, dia tunjukan sebilah potongan kaca jendela nako, yang sudah rata, dan tidak sabaran, si ibu langsung membanting ke lantai dan bunyi plak plak plak berantakan, mengganggu suasana kelas dan sekitarnya. Dan, si ketua kelas menuntut si ibu guru tadi untuk menggantikan mistar tersebut, dan akhirnya si ibu menangis dan tidak masuk kelas selama kurang lebih sebulan. Aksi yang sama dilakukan oleh seorang wali kelas, untuk memberi skor agar dilarang masuk kelas bagi siswa siswi yang bermasalah. Namun, imbasnya, sanksi dikenakan kepada seluruh siswa pada kelas 2B itu.
Penulis dan beberapa teman mengajukkan sikap keberatan kepada sang guru wali kelas, agar supaya sanksi tidak diberikan kepada semua siswa dalam kelas. Jawaban dari pa Wali kelas, ketika itu, sanksi yang diberikan kepada semua siswa dalam kelas 2B adalah wajib mengumpulkan batu sebesar kepala sebanyak satu kubikasi, sebagai berikut. Untuk siswa yang kena langsung dan bermasalah dengan ibu guru mata pejajaran dikenakan sanksi kumpul batu sebanyak satu kubikasi. Sedangan siswa lain dalam kelas dikenakan sanksi kumpul batu sebanyak satu kubikasi menurut deret tempat duduk sesuai blok tempat duduk di dalam kelas.