Mencegah Penularan Covid-19, Ini Panduan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Masa Pandemi

Kedua, untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan
  2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketiga, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random checkrapid testantigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  3. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  5. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan: 1) telah melakukan tes RT-PCR/rapid testantigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2) untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan 3) selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan;
  7. Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan;
  8. Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan; dan
  9. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. (pb-5)
BACA JUGA:
Pasar Menjadi Klaster Penularan COVID-19
Berita Terkait
1 Komen
  1. Frans Adam berkata

    Berharap masyarakat indonesia patuhi apa yg di atur oleh pemerintah tentang virus corona mematikan.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More