Mencegah Penularan Covid-19, Ini Panduan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Masa Pandemi
Kedua, untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketiga, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid testantigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid testantigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan: 1) telah melakukan tes RT-PCR/rapid testantigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2) untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan 3) selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan;
- Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan;
- Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan; dan
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. (pb-5)
Berharap masyarakat indonesia patuhi apa yg di atur oleh pemerintah tentang virus corona mematikan.