Memperkuat Gerakan Anti Korupsi dalam Membangun Masyarakat yang Bermartabat
Oleh Veronika Sarina Jamita, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Pada dasarnya korupsi adalah tindakan ketidak-jujuran, kejahatan, kebusukan, dan kerakusan yang dapat membawa dampak merugikan orang lain. Korupsi juga dapat dimengerti sebagai sebuah tindakan yang melanggar hukum. Jika seseorang terbukti korupsi, maka mendapatkan hukuman yang tertulis pada pasal 603 KHUP (setiap tindakan yang melawan hukum; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun).
Dalam mengatasi masalah ini bukanlah hal yang mudah dilakukan, baik itu orang yang mengerti tentang hukum maupun yang tidak, karena korupsi dianggap sebagai masalah elit. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan besar antara elit dan rakyat biasa. Efeknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi semakin menurun.
Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah ditetapkan dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek yang bertujuan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.