Sakramen Perkawinan dalam gereja katolik atau juga disebut Sakramen Perkawinan ialah “ Perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup”. Perkawinan mempunyai tiga tujuan yang mulia, yaitu kesejahteraan suami isteri, kelahiran anak ( mewariskan keturunan) dan pendidikan anak. Arti perkawinan Katolik, menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsisli Vatikan II, Gaudium et Spes $48). GS dan KHK (Kitab Hukum Kanonik) tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.
Kalau kita merujuk pada bacaan Injil Yohanes tentang Perkawinan di Kana , ketika tuan pesta kehabisan anggur , Maria Bunda Yesus meminta kepada Yesus untuk membuat sebuah mukjizat mengubah air menjadi anggur ( Yoh 2: 7), Yesus berkata kepada pelayan pelayan itu: “ Isilah tempayan tempayan itu penuh dengan air”. Lebih lanjut, (Yoh.2: 8), laku Yesus berkata kepada mereka: “ Sekarang cedoklah dan bawalah kepada pemimpin pesta”. Lalu mereka membawanya (2:9), dan tuan pesta mengecapinya, dan memanggil mempelai laki-laki, (2:10), dan berkata kepadanya: “ Setiap orang menghidangkan anggur yang baik dahulu dan sesudah orang puas minum, barulah yang kurang baik; akan tetapi engkau menyimpan anggur yang baik sampai sekarang”. (Yoh.2:11).