Pemilu 2024 pun tak lepas dari praktek-praktek kecurangan, keterpisahan para pendukung, termasuk pelanggaran terhadap etika.
Demikian pula halnya dengan Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan segera dimulai. Dugaan terhadap praktek kecurangan pun akan terus menemanina.
Yang menarik adalah Pilkada serentak 2024 terdiri dari Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.
Detik.com merilis, seturut laporan data dari KPU, Ada 37 Propinsi dan 508 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada (detik.com 25/4/2024).
Sudah umum pula diketahui, praktek kecurangan selalu menghiasi setiap pemilu dan sudah ‘dipandang’ sebagai hal yang biasa.
Lalu mulai ‘berasumsi’ bahwa kecurangan itu dapat pula diterima oleh khalayak. Sebab ada kebenaran umum yang mengatakan, tidak ada yang sempurna di dunia ini.
Dengan kata lain, alasan tidak ada yang sempurna ‘dianggap’ sebagai pembenaran terhadap praktek kecurangan.
Etika
Sehubungan dengan etika, patut diingat bahwa ia tidak memiliki seperangkat aturan yang tertulis seperti hukum positif dengan urutan 1,2,3, dan seterusnya.