Melawan Politik Devide et Impera

Oleh Arnoldus Nggorong

Pemilu 2024 pun tak lepas dari praktek-praktek kecurangan, keterpisahan para pendukung, termasuk pelanggaran terhadap etika.

Demikian pula halnya dengan Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan segera dimulai. Dugaan terhadap praktek kecurangan pun akan terus menemanina.

Yang menarik adalah Pilkada serentak 2024 terdiri dari Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.

Detik.com merilis, seturut laporan data dari KPU, Ada 37 Propinsi dan 508 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada (detik.com 25/4/2024).

Sudah umum pula diketahui, praktek kecurangan selalu menghiasi setiap pemilu dan sudah ‘dipandang’ sebagai hal yang biasa.

Lalu mulai ‘berasumsi’ bahwa kecurangan itu dapat pula diterima oleh khalayak. Sebab ada kebenaran umum yang mengatakan, tidak ada yang sempurna di dunia ini.

Dengan kata lain, alasan tidak ada yang sempurna ‘dianggap’ sebagai pembenaran terhadap praktek kecurangan.

Etika

Sehubungan dengan etika, patut diingat bahwa ia tidak memiliki seperangkat aturan yang tertulis seperti hukum positif dengan urutan 1,2,3, dan seterusnya.

BACA JUGA:
Covid-19 dan Humanisme Katolik dalam Tinjauan Filosofis dan Etika Katolik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More