
Masyarakat Sipil Mabar Surati UNESCO dan UNEP
Terkait Proyek-proyek Pemerintah yang Mengancam Ekosistem Komodo
Sebagai informasi, UNESCO telah menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai “World Heritage Site” (Situs Warisan Dunia) dan “Man and Biosphere Reserve” pada tahun 1991. Tujuannya adalah untuk melindungi satwa langka Komodo dan lingkungan hidupnya. UNESCO mendeklarasikan bahwa Taman Nasional Komodo memiliki “nilai universal yang luar biasa”.
Lebih lanjut, lembaga itu memastikan bahwa Komodo tidak ada di tempat lain di dunia, dan merupakan “daya tarik besar bagi ilmuwan yang mempelajari teori evolusi”. UNESCO juga meneguhkan keutuhan (integrity) ekosistem Komodo dan wilayah sekitarnya.
“Sayangnya demi mengembangkan industri pariwisata, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pembangunan yang mengancam keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo dan berpotensi membuat Komodo punah,” tegas koalisi masyarakat sipil dalam siaran persnya.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, pemerintah akan membangun sarana dan prasarana (Sarpras) berkonsep “geopark” di Loh Liang Pulau Rinca dengan anggaran sebesar Rp67 Miliar. Pemerintah telah memberikan izin kepada tiga Perusahaan Swasta untuk membangun resort dan sarana bisnis pariwisata lainnya di atas lahan seluas total 470.7 hektar di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Tatawa yang merupakan zona rimba (kawasan konservasi).