Maling Pembobol Gudang Toko Murah Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, AKP Ridwan mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.
“Terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi”, ungkapnya.
AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. *(Robert Perkasa)