Maling Pembobol Gudang Toko Murah Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ridwan mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.

“Terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi”, ungkapnya.

AKP Ridwan mengatakan,  terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
10 Ton Beras Siap Dibagikan Kodim Manggarai untuk Warga Terdampak Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More