LPDI Sebut Jokowi Preman Demokrasi Jelang Pemilu 2024

LPDI Tuding Cawe-Cawe Jokowi Jelang Pemilu Menyandra Aktivis, Partai Politik Hingga Tokoh Politik Nasional
Sekertaris LPDI: Gregorius Arfen Ardianto

 

Senada dengan Yarno, Sekretaris LPDI Gregorius Arfen Ardianto mengatakan pengesahan revisi kedua UU ITE menunjukan masifnya arogansi kekusaan didalam membungkam kebebasan berpenapat, sebab sejak wacana revisi sudah menuai banjir kritikan dari masyarakat. Namun anehnya, prosesnya berjalan mulus sampai rapat paripurna DPR pada 5 desember 2023. UU Nomor 1 Tahun 2004 itu mulai berlaku setelah diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024.

Undang-Undang ITE tersebut menambahkan tujuh pasal baru dalam Undang-Undang ITE 2008 dan mengubah 20 pasal. Dalam pasal sebelumnya, ada lima pasal yang rentan digunakan aparat hukum dan penguasa untuk membungkam kritik, mengekang kebebasan berekspresi, dan menyuburkan kriminalisasi seperti yang selama ini terjadi. Pada faktanya, revisi UU ITE jilid kedua, alih-alih dicoret, pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi malah bertambah.

“UU ITE yang disahkan Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan pada Pemilu 14 februari 2024. Seperti yang kita ketahui, putra sulung presiden ikut dalam kompetisi pemilu 2024, sebagai Cawapres Prabowo Subiato. Hal ini perlu kita kaji lebiih dalam, apalagi akhir-akhir ini pak presiden sering melakukan cawe-cawe”, tegas sekretaris LPDI, Arfen Ardianto.

BACA JUGA:
Mega Skandal TPPU Komplotan Rafael Alun Rugikan Negara Rp74 Triliun, IAW Imbau Sri Mulyani Copot Dua Pejabat Eselon Satu
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More