Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Berbahaya

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengatakan, pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari s.d. 1 Juni 2022.

Dia menyampaikan bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. “Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Hatta, Kamis (16/3/2023).

Dia menyampaikan, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More