
Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Berbahaya
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengatakan, pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari s.d. 1 Juni 2022.
Dia menyampaikan bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. “Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Hatta, Kamis (16/3/2023).
Dia menyampaikan, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu