Kadis BPMD Manggarai Barat, Pius Baut: Lembaga Adat Sudah Pudar, Perlu Dihidupkan Lagi
Dalam pemaparannya, Pius menyampaikan pengalamannya saat menangai konflik pertanahan di Kabupaten Manggarai Barat.
Bila terjdai konflik pertanahan, pihak yang bersengketa cendung membawa persoalan konflik kepada pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Desa atau Kecamatan.
Menurut Pius, gejala seperti ini menunjukkan bahwa Lembaga Adat sudah tidak berfungsi. Sebab menurutnya, kalau Lembaga Adat berfungsi, maka para pihak yang terlibat dalam konflik seharusnya membawa persoalan konflik pada Lembaga Adat.
Mereka harus membawa persoalan konflik tersebut kepada tu’a golo, tu’a gendang atau tu’a teno. Namun sayangnya, fungsi tu’a golo, tu’a gendang dan tu’a teno sudah tidak berfungsi dengan baik lagi, tegas Pius.
Oleh karena itu, Pius sangat mendorong supaya Lembaga Adat di Manggarai Barat perlu diberdayakan lagi.
Terkait hal ini, Pius memberi tiga rekomendasi kepada Komnas Perempuan. Pertama, perlu menghidupkan lagi Lembaga Adat. Kedua, penyelesaian konflik sosial, termasuk konflik tanah perlu melibatkan Lembaga Adat. Dan ketiga, perlu melibatkan struktur adat ke dalam struktur Pemerintahan Desa.