Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)
KAMI apresiasi dan bangga dengan tulisan John Bala terhadap tanah HGU Tanah Ai. Mengapa kami tidak menggunakan eks HGU karena dari aspek legalitas sebelum ada pencabutan atau pembatalan dari pejabat tata usaha negara (Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN) atas HGU tersebut maka sertipikat HGU masih sah dikuasai/dimiliki oleh Keuskupan dalam hal ini PT. Krisrama (asas presumption iustae causa).
Ketika membaca tanggapan John Bala sangat berharap narasi yang baik tersebut disertai bukti hukumnya yang valid supaya publik Nian Tanah Sikka mengetahui seberapa kuat perjuangan untuk rakyat kecil dan tertindas sebagai ciri iman Kristiani. Akhirnya kami bertanya, apakah kedua suku ini sungguh memiliki legalitas sebagai bukti hak atas tanah tersebut? Alat buktinya adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bukti surat yang asli. Karena apapun narasi yang kita bangun dan membuat orang terkagum-kagum tetapi jika tidak ada bukti akurat dan berdasarkan ketentuan peraturan, maka semua itu nihil. Oleh karena itu, kami mulai dengan: