Laporan Jena Diterima, Edi Hardum: Bernadus Nuel Diancam 6 Tahun Penjara

Saverius Jena mengatakan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor bermula, pada pada Sabtu, 26 Juni 2020, ia membuat status di FB-nya yang isinya menanyakan keseriusan Pemkab Matim dalam menyalurkan dana BLT untuk bantuan kepada mahasiswa yang kuliah di luar daerah Matim.

Atas status tersebut Bernadus Nuel mengirim pesan melalui messenger FB kepada Saverius Jena yang berisi meminta nomor HP Saverius Jena. Ketika nomor HP diberi, Bernadus Nuel mengancam membunuh Saverius Jena, memaki-maki kedua orangtuanya. Selain melalui telepon Bernadus Nuel juga mengancam dan memaki via whattapp dan messenger.

Yang mengerikan lagi, Bernadus Nuel mengaku mantan preman di Jakarta dan sering membunuh orang ketika masih di Jakarta. Saverius mengatakan, ia merasa terancam dengan perbuatan Bernadus Nuel. Selain itu, kedua orangtuanya dan semua keluarga besar tersinggung dengan caci makinya. (Pb-6)

BACA JUGA:
Sekelompok  Pemuda Wejang Raci Mano Manggarai Timur Merayakan HUT RI ke 75 di Puncak Gunung Berapi Nampar Nos
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More